Alat Pemantul Cahaya Kendaraan

PEDOMAN TEKNIS ALAT PEMANTUL CAHAYA TAMBAHAN PADA KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN,
DAN KERETA TEMPELAN

sticker reflector

Dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dan dipasang alat pemantul cahaya tambahanpada kendaraan. Fungsinya mengingat untuk :

  1. Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Atau Tidak Dalam Trayek
  3. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
  4. Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor

Alat Pemantul Cahaya Tambahan adalah alat berupa stiker yang dapat memantulkan cahaya atau bersifat Retro Reflektif yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan.

Retro Reflektif adalah sifat material yang dapat memantulkan kembali cahaya ke arah sumber datangnya cahaya sehingga material tersebut dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan lain dalam kondisi lingkungan yang gelap atau minim cahaya pada saat cahaya lampu depan pengemudi mengenai material tersebut. 

a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. 

Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan bertujuan:

  1. Untuk meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
  2. Untuk menjamin standardisasi pemenuhan persyaratan teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan; dan
  3. Untuk menjamin standardisasi bentuk, ukuran, penempatan dan cara pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan.
pemasangan sticker reflector

a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. 

Pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan

Alat Pemantul Cahaya Tambahan wajib dipasang pada:

  1. Kendaraan Bermotor
  2. Kereta Gandengan, dan
  3. Kereta Tempelan.

Kendaraan Bermotor meliputi:

  1. Mobil Bus meliputi :
    a. Mobil bus kecil;
    b. Mobil bus sedang;
    c. Mobil bus besar;
    d. Mobil bus maxi;
    e. Mobil bus gandeng;
    f. Mobil bus tempel; dan
    g. Mobil bus tingkat.
  2. Mobil Barang meliputi :
    a. Mobil bak muatan terbuka;
    b. Mobil bak muatan tertutup;
    c. Mobil tangki; dan
    d. Mobil penarik

Pemasangan Pada Mobil Bus

  • Bagian belakang mobil bus dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian bawah kaca belakang mobil bus dan sedekat mungkin dari sisi terluar kanan dan kiri mobil bus dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter; dan
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil bus dengan ketinggian paling rendah 250 (dua ratus lima puluh) millimeter dan tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan tanah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang mobil bus dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) milimiter.

Alat Pemantul Cahaya Tambahan di bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil bus paling sedikit berjumlah:

  • 3 (tiga) buah pada setiap bagian samping, untuk mobil bus kecil;
  • 4 (empat) buah pada setiap bagian samping, untuk mobil bus sedang, mobil bus besar, mobil bus maxi, dan mobil bus tingkat; dan
  • 6 (enam) buah pada setiap bagian samping, untuk mobil bus gandeng, dan mobil bus tempel

Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil bus dipasang dengan jarak yang proporsional.

asticker pemantul cahaya tambahan pada elf

a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. 

Pemasangan Pada Mobil Barang

Mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup :
  • Bagian belakang mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup dengan jarak tidak melebihi 400
    (empat ratus) millimeter dari sisi atas dan sisi bawah bak muatan serta sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter;
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi atas dan sisi bawah bak muatan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter; dan
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan kabin mobil bak muatan terbuka dan mobil bak muatan tertutup dengan tinggi pemasangan alat pemantul Cahaya tambahan sama dengan tinggi alat pemantul Cahaya tambahan yang dipasang pada bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan bak muatan serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang kabin dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter.

 

Mobil barang bak muatan terbuka dengan ukuran bak muatan kurang dari 550 (lima ratus lima puluh) millimeter :
  • Bagian belakang mobil bak muatan terbuka dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi atas bak muatan serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter;
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil barang bak muatan terbuka dengan tinggi pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan sama dengan tinggi Alat Pemantul Cahaya Tambahan yang dipasang pada bagian belakang bak muatan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter; dan
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan kabin mobil bak muatan terbuka dengan tinggi pemasangan alatpemantul cahaya  tambahan sama dengan tinggi alat pemantul tambahan yang dipasang pada bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan bak muatan serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang kabin dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter.
abcd

a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. 

Pemasangan Pada Mobil Tangki

Mobil tangki :

  • Bagian belakang mobil tangki sesuai dengan bentuk tangki dan dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar
    tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter;
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan Mobil Tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus)
    millimeter dari sisi paling bawah tangki serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang
    tangki dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter; dan
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan kabin mobil dengan tinggi pemasangan alat pemantul Cahaya tambahan sama dengan tinggi alat pemantul Cahaya tambahan yang dipasang pada bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan tangki serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang kabin dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter.

 

Mobil tangki pengaduk semen :

  • Bagian belakang dan bagian samping badan mobil tangki pengaduk semen;
  • Bagian belakang spakbor mobil tangki pengaduk semen dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus)  millimeter dari sisi atas spakbor serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan spakbor dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter; dan/atau
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan mobil tangki pengaduk semen pada bagian terluar landasan
    kendaraan atau perisai kolong dan dipasang sesuai dengan bentuk landasan kendaraan atau perisai kolong.
  • Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan kabin mobil tangki pengaduk semen dengan tinggi pemasangan alat pemantul Cahaya tambahan sama dengan tinggi alat pemantul Cahaya tambahan yang dipasang pada bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan badan mobil tangki pengaduk semen atau bagian terluar landasan kendaraan mobil tangki pengaduk semen serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang kabin dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter.
abcd

a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. 

Pemasangan Pada Mobil Penarik

Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada mobil penarik dipasang pada:

  • Bagian belakang spakbor mobil penarik dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi atas spakbor serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan spakbor dengan jarak tidak melebihi Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan kabin mobil penarik dan dipasang dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi paling bawah kabin serta dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang kabin dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter; dan
  • Bagian belakang kabin mobil penarik dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi atas serta sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan kabin dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter.
Pemasangan Pada Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

Kereta Gandengan :

  • Bagian belakang Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi atas dan sisi bawah Kereta Gandengan serta sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan Kereta Gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter; dan
  • bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan kereta gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi atas dan sisi bawah kereta gandengan serta sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang kereta gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter.

 

Kereta Tempelan :

  • Bagian belakang dan bagian samping badan Kereta Tempelan;
    dan/atau Bagian samping sebelah kiri dan sebelah kanan Kereta Tempelan pada bagian terluar landasan kendaraan atau perisai kolong dan dipasang sesuai dengan bentuk landasan kendaraan atau perisai kolong.

 

Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan dipasang dengan ukuran jarak antar stiker 300 (tiga ratus) milimeter.

Pemesanan Karoseri Elf Isuzu Sanggar Karya
Karoseri Bandung Sanggar Karya

Pemasangan alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. 

maka a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z.

a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z. a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z.

ISUZU ELF

KENDARAAN TAKTIS

MICROBUS ELF

REKANAN

                                  

Leave a Reply